Apple didenda 1,6 triliun terkait pembaruan iOS yang menyebabkan kinerja iPhone menjadi lambat (lemot). Keluhan itu kerap diterima Apple pada 2017 lalu.
Faktanya, update iOS yang memperlambat kinerja ponsel tersebut untuk menutupi performa baterai yang kian menurun.
Atas perbuatannya, kini Apple dikenakan denda sebesar 113 juta dollar AS (sekitar Rp 1,6 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dalam penyelidikan kasus, melibatkan sekitar 34 jaksa agung negara bagian AS, termasuk dari Partai Demokrat dan Republik.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A11k yang Baru Rilis di Indonesia
Seharunya perusahaan teknologi seperti Apple tidak membohongi penggunanya, seperti dikatakan oleh Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich.
"Seharusnya raksasa teknologi berhenti untuk memanipulasi penggunanya. Apple harus lebih terbuka soal produk yang digunakan penggunanya," kata Mark dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 4F, Hadir dengan Desain yang Menyasar Kaum Muda
Lebih lanjut, Mark juga meminta pertanggungjawaban perusahaan Apple apabila mereka masih menyembunyikan kebenaran dari penggunanya.
Sekedar informasi, soal denda yang harus dibayar Apple bukan kali pertama terjadi di tahun ini. Pada April lalu, regulator Perancis mendenda Apple sekitar 27 juta dollar AS (sekitar Rp 382 miliar) dengan alasan perusahaan seharusnya lebih terbuka tentang praktiknya.
Sedangkan pada Maret, Apple diketahui telah membayar 500 juta dollar AS (sekitar Rp 7 triliun) kepada pengguna yang mengajukan laporan dalam sidang gugatan class action terhadap Apple.