Pemerintah Beijing resmi memberlakukan larangan penjualan serta penggunaan drone tanpa izin di seluruh wilayah kota mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Biro Keamanan Publik Beijing sebagai bagian dari penguatan pengawasan ruang udara di ibu kota China tersebut.
Dalam aturan tersebut, seluruh toko fisik maupun platform daring dilarang menjual atau menyewakan drone beserta komponen utamanya kepada individu atau pihak yang berada di wilayah administratif Beijing. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan bagi pihak tertentu yang memiliki kebutuhan khusus, dengan syarat harus melalui proses evaluasi dan mendapatkan izin resmi dari otoritas terkait.
Tak hanya soal distribusi, penggunaan drone juga diatur ketat. Seluruh wilayah udara Beijing ditetapkan sebagai area terkendali, sehingga setiap aktivitas penerbangan drone di luar ruangan wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada otoritas manajemen lalu lintas udara. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di taman, kawasan wisata, hingga area terbuka lainnya.
Pemerintah juga mengimbau wisatawan dari luar kota untuk tidak membawa drone ke wilayah Beijing guna menghindari pelanggaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta ketertiban penggunaan drone di ruang publik.






