Guru Non PNS dapat subsidi Rp 1,8 Juta. Bantuan tersebut diberikan kepada tenaga pendidik di masa pandemi covid-19 lewat kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem menerangkan bahwa akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 2 juta guru non-PNS.
Baca juga: Kasus Pemukulan Mantan Manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega Seret Nikita Mirzani
"Kami memberikan sekaligus bantuan itu serentak kepada seluruh tenaga honorer atau pendidik non PNS dan tenaga kependidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat rapat kerja Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI, Senin 16 November 2020.
Nadiem menjelaskan telah menyiapkan sejumlah anggaran sebesar 3,6 triliun untuk menyalurkan BSU kepada para guru non-PNS. Nadiem berharap kabar ini bisa menjadi kabar gembira bagi tenaga pendidik dan kependidikan di era pandemi corona.
"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah Rp 3,6 triliun. Jadi ini hari yang sangat menggembirakan bagi kami di Kemendikbud dan harusnya sangat menggembirakan juga bagi para guru honorer kita yang di masa pandemi ini bukan hanya krisis kesehatan tapi juga krisis ekonomi. Mereka adalah ujung tombak dari pada sistem pendidikan kita," ungkap Nadiem.
Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk bisa menerima bantuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. 5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca juga: Sosok Adrena Isa Zega, Mantan Manajer Lucinta Luna yang Jadi Korban Pemukulan
Nadiem berharap rencana penyaluran bantuan ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi. Hal tersebut penting sebab bantuan harus segara disalurkan mengingat situasi yang sudah mendesak.
"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat", pungkasnya.