Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Dedi Sutiadi
2020-11-08 11:20:21
Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Polda Metro Jaya buru penyebar video syur mirip Gisel. Video tersebut sebelumnya heboh di media sosial dan viral dengan cepat. Tidak hanya itu Gisel bahkan jadi puncak trending topik di twitter. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa pihaknya tengah memburu penyebar pertama video syur mirip Gisel. 

"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 November 2020.

Baca juga: Kominfo Takedown Video Syur Mirip Gisel, Pendistribusi Bisa Kena UU ITE

Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan menunggu hasil. Namun demikian dirinya mengaku bahwa pihak kepolisian masih belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan. 

"Kita akan cek semuanya. Polda Metro akan mengecek apa betul dan kita harus menunggu akan seperti apa. Kita harapkan adanya laporan," terang Yusri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono lantas menjelaskan bahwa mereka yang terbukti menyebarkan video syur mirip Gisel bisa terancam hukuman pidana dengan pasal 45 ayat 1 UU TE. Yunus menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi detikcom.

Baca juga: Sengeketa Lahan, Anggota TNI Diancam Warga Dibacok dengan Golok

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dasar hukum yang dikenakan tersebut merujuk pada UU ITE ayat 1 pasal 27 nomor 19 tahun 2016. Dimana disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30