Polisi tetapkan tersangka baru kasus pengeroyokan prajurit TNI. Kini ada 5 orang anggota klub Harley yang telah Ditahan. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pada bukti rekaman cctv dan keterangan saksi.
Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) kembali menetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan prajurit TNI yang terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020. Tersangka baru tersebut merupakan anggota klub motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia.
baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Prajurit TNI Diamankan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto menerangkan bahwa pihaknya baru saja menetapkan satu anggota klub motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung sebagai tersangka baru kasus pengeroyokan prajurit TNI.
Bayu menerangkan bahwa pelaku berinisial TS (33 tahun). Bayu menjelaskan bahwa penetapan TS sebagai tersangka sebab terbukti mendorong prajurit TNI hingga terjatuh dan kemudian dikeroyok bersama. Hal tersebut berdasarkan pada rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake di Kota Padang, Senin 2 November 2020.
Sebelumnya pada pemeriksaan awal Polres Bukittinggi baru menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku utama pengeroyokan prajurit TNI. Dua orang tersebut antara lain BS (18 tahun) dan MS (49 tahun).
Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Prajurit TNI Bertambah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan polisi kemudian menetapkan pelaku tambahan sebagai tersangka yakni HS (48 tahun) dan JA (26 tahun), sehingga total menjadi hingga kini berjumlah 5 tersangka.
Polisi menerangkan bahwa semua pelaku kini telah diamankan, ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Kelima pelaku selanjutnya akan diproses hukum dan terancam hukuman kurung 5 tahun penjara.