Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan Prajurit TNI, 5 Orang Anggota Klub Harley Ditahan

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan Prajurit TNI, 5 Orang Anggota Klub Harley Ditahan

Dedi Sutiadi
2020-11-02 17:26:17
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pengeroyokan Prajurit TNI, 5 Orang  Anggota Klub Harley  Ditahan
Tangkapan layar video Pengeroyokan Anggota TNI oleh Pengendara Moge

Polisi tetapkan tersangka baru kasus pengeroyokan prajurit TNI. Kini ada  5 orang  anggota klub Harley yang telah Ditahan. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pada bukti rekaman cctv dan keterangan saksi. 

Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) kembali menetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan prajurit TNI yang terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020. Tersangka baru tersebut merupakan anggota klub motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia. 

baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Prajurit TNI Diamankan

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto menerangkan bahwa pihaknya baru saja menetapkan satu anggota klub motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung sebagai tersangka baru kasus pengeroyokan prajurit TNI.

Bayu menerangkan bahwa pelaku berinisial TS (33 tahun). Bayu menjelaskan bahwa penetapan TS sebagai tersangka sebab terbukti mendorong prajurit TNI hingga terjatuh dan kemudian dikeroyok bersama. Hal tersebut berdasarkan pada rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian. 

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake di Kota Padang, Senin 2 November 2020.

Sebelumnya pada pemeriksaan awal Polres Bukittinggi baru menetapkan 2 orang tersangka sebagai pelaku utama pengeroyokan prajurit TNI. Dua orang tersebut antara lain BS (18 tahun) dan MS (49 tahun). 

Baca juga: Pelaku Utama Pengeroyokan Prajurit TNI Bertambah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan polisi kemudian menetapkan pelaku tambahan sebagai tersangka yakni HS (48 tahun) dan JA (26 tahun), sehingga total menjadi hingga kini berjumlah 5 tersangka. 

Polisi menerangkan bahwa semua pelaku kini telah diamankan, ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Kelima pelaku selanjutnya akan diproses hukum dan terancam hukuman kurung 5 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05