Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim UU Cipta Kerja akan terus berjalan meski di tengah protes dari berbagai pihak.
Sebab, kebijakan pemerintah selalu memiliki plus minus yang tidak semuanya dapat diamini secara bulat oleh masyarakat.
"Mana ada UU di Indonesia ini yang tidak diprotes, tidak ada kan? [UU] yang tahun ini semua diprotes. Ya tidak apa-apa, tapi kan negara ini tetap harus jalan, bukan kalau diprotes harus berhenti," kata Mahfud dalam sebuah acara yang diunggah melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu 21 Oktober 2020.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Karyawan Kontrak, Begini Penjelasannya
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Mahfud sebagai respon dari berbagai gerakan penolakan UU Cipta Kerja diberbagai daerah oleh berbagai pihak.
Mahfud mengatakan, UU Cipta Kerja sangat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia. Sebab, akan menyederhanakan birokrasi dan regulasi.
Baca Juga: Dianggap Kebal Covid-19, Golongan Darah O Lebih Rentan Terkena Demam Berdarah
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pekerja dengan status kontrak jika terkena PHK akan mendapatkan kompensesi. Kompentensi ini hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.