Presiden Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengantarkan naskah final UU Cipta Kerja ke Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Minggu 18 Oktober.
Adapun yang diserahkan Pratikno adalah naskah final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diterima Jokowi dari DPR.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Rupanya Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Ciptaker.
"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey.
Pratikno rupanya mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey juga menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Menurut Bey, dokumen UU Ciptaker yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Disis lain Bey juga menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Pastikan Vaksin Corona Sesuai Syariat Islam
Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Ciptaker.
Diketahui juga bahwa UU Omnibus Law Ciptaker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.