Saat ini undang-undang (UU) Cipta kerja masih hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Hal itu dilihat pada hari ini di media sosial Twitter tagar #OmnibusLawBuruhSejahtera duduki trending Twitter.
Usut punya usut ternyata isinya terkait dengan kesepahaman masyarakat dan pemerintah terkait keuntungan yang terdapat dalam isi UU Cipta Kerja untuk mensejahterakan buruh.
Presiden Joko Widodo yakin bahwa Omnibus Law dapat membawa kesejahteraan bagi jutaan buruh dan pekerja. Ia menilai bahwa kehidupan buruh akan lebih baik dengan adanya UU Cipta Kerja ini.
Baca Juga: Tagar #OmnibusLawBasmiKorupsi Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
"Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah yakin bahwa pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi pada JUmat, 9 Oktober 2020.
Jokowi juga mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut dapat menyediakan lapangan pekerjaan.
Seperti diketahui sebelumnya, banyak beredar berita hoax di media sosial terkait dengan UU Cipta Kerja. Adapun beberapa kabar hoax itu seperti mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha.
Berikut beberapa fakta terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja:
1. Uang Pesangon dihilangkan
Uang pesangon tetap ada. Tercantum di Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus
Upah minimum tetap ada. Tercantum bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003.
3. Upah Buruh dihitung per jam
Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003)
4. Semua Hak Cuti hilang.
Omnibus Law sama sekali tidak mengubah ketentuan cuti yang sudah ada sebelumnya. (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003).
5. Tidak akan Ada status karyawan tetap.
Status karyawan tetap masih ada.(Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003).
6. Perusahaan bisa memPHK kapanpun
Perusahaan tidak bisa memPHK secara sepihak ( Bab IV )pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003).
7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang.
Jaminan sosial tetap masih ada (Bab IV pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004).