Terkait dengan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pengacara Kondang Hotman Paris mengaku menemukan pasal yang menguntungkan buruh.
Kabar baik itu disampaikan pengacara kandang itu lewat akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bantu Masyarakat Mencari Pekerjaan
"Berita bagus untuk pekerja atau buruh, saya baru membaca draf UU Cipta Kerja Omnibus Law, di sini ada pasal menyebutkan apabila majikan tidak memberi uang pesangon sesuai ketentuan UU ini akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Hotman lewat unggahan akun Instagram-nya @hotmanparisofficial.
Itu artinya, lanjut Hotman Paris, dengan aturan itu pengusaha akan lebih cepat untuk membayar pesangon.
"Pasti majikan kalau di LP, kalau dibuat laporan polisi mengenai pesangon, bakal buru-buru bayar uang pesangon. Ini merupakan (aturan) langka yang sangat bagus dan sangat menguntungkan pekerja dan para buruh," tegas Hotman.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, pengacara berdarah Medan ini sempat berkomentar mengenai UU Cipta Kerja terkait pesangon.
Dia mengatakan bahwa selama ini, buruh masih dihadapkan terkait tuntutan pesangon jika di PHK. Hotman menjelaskan bahwa proses tuntutan itu bisa memakan waktu yang lama hingga 2 tahun.
Baca Juga: Tagar #OmnibusLawPetaniSejahtera Puncaki Trending Twitter, Cek Faktanya
Oleh karena itu, Hotman meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan membuat peraturan dalam memangkas waktu urusan penuntuan pesangon buruh.