Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan sebuah program baru yang telah diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Program tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam program ini, nantinya pemerintah akan melindungi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Prabowo Pastikan 80% Tuntutan Buruh Sudah Tertulis di RUU Cipta Kerja
JKP sendiri telah diatur dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Soal pendanaan, pemerintah mengatakan JKP akan didanai dari iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan, sebanyak 80% tuntutan buruh telah tertulis dalam RUU Cipta Kerja.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengakomodir sebagian besar tuntutan buruh.
Dia memastikan sejak lama sudah berjuang untuk membela hak-hak buruh.
"Saya dari dulu berjuang untuk buruh. Gerindra itu partai yang selalu membela buruh," kata Prabowo dalam wawancara eksklusifnya yang dipublikasikan DPP Partai Gerindra, Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Merupakan Pertaruhan Kredibilitas RI di Mata Dunia
Kemudian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan RUU Cipta Kerja merupakan pertaruhan Indonesia di mata dunia.
Ma'ruf Amin juga mengklaim urgensi dan manfaat RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang salah satunya adalah untuk menunjukkan kualitas negara di mata dunia dalam penanganan negara di tengah pandemi virus corona.
Sebab, menurut dia, hadirnya regulasi baru dan perbaikan birokrasi akan menciptakan suburnya iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha di Indonesia.