Pemprov DKI Jakarta telah mencabut rem darurat yang berarti pencabutan PSBB Total di Jakarta dan kembali menerapkan PSBB Transisi. Berkenaan dengan itu Pemprov DKI Jakarta tetap memperketat jalan PSBB Transisi dengan menetapkan sanksi dan denda bagi pelanggar selama PSBB Transisi berlangsung.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan akan menindak dan memberikan sanksi pada warga yang melanggar. Adapun bentuk sanksi dan besar denda yang diberikan disebut dalam bagian kedelapan Keputusan Dishub DKI Jakarta Nomor 177 tahun 2020.
Dalam Keputusan Dishub DKI Jakarta tersebut bentuk sanksi dan denda dikembalikan ke peraturan sebelum nya yang telah ditetapkan. bentuk sanksi dan denda pada pelanggar sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA sampai dengan diktum KETUJUH dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 20 19," tulis surat Surat Keputusan Kepada Dishub DKI Jakarta.
Adapun keterangan lebih detail terkait peraturan protokol kesehatan selama PSBB Transisi di wiliayah DKI jakarta bisa Anda akses download disini. Dan untuk keterangan lebih detail terkait bentuk sanksi dan secara singkat disebutkan pelanggar akan diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan jika menolak akan dikenakan denda sebesar Rp 100,000 hingga Rp 250,000, seperti yang dijelaskan lebih detail disini.