Presiden Jokowi menegaskan dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, tidak menghapus cuti karyawan.
Dalam hal ini, Jokowi juga menegaskan, dalam RUU Cipta Kerja juga tidak menghapus upah minimum.
Dalam RUU Cipta Kerja, kata Jokowi, juga tidak tertulis gaji karyawan harus dibayar perjam.
Baca Juga: Kisah Mahasiswa di Makassar yang Dibuntuti Polisi Hingga Masuk Kamar Karyawan Restoran
Menurut dia, sebagai perusahaan yang baik seharusnya harusnya perusahaan tetap memberikan cuti sebagai kewajiban perusahaan kepada para karyawan.
Jokowi menegaskan, hal tersebut merupakan hoaks yang menyerang RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Lepas Rem Darurat, Jakarta Kembali ke PSBB Transisi
"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," katanya.
Terakhir, Jokowi kembali menegaskan, perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.