Terkait RUU Cipta Kerja, Jokowi Sebut Cuti Karyawan Tidak Dihapus

Terkait RUU Cipta Kerja, Jokowi Sebut Cuti Karyawan Tidak Dihapus

Ahmad
2020-10-11 14:28:19
Terkait RUU Cipta Kerja, Jokowi Sebut Cuti Karyawan Tidak Dihapus
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram/jokowi

Presiden Jokowi menegaskan dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, tidak menghapus cuti karyawan.

Dalam hal ini, Jokowi juga menegaskan, dalam RUU Cipta Kerja juga tidak menghapus upah minimum.

Dalam RUU Cipta Kerja, kata Jokowi, juga tidak tertulis gaji karyawan harus dibayar perjam.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa di Makassar yang Dibuntuti Polisi Hingga Masuk Kamar Karyawan Restoran

Menurut dia, sebagai perusahaan yang baik seharusnya harusnya perusahaan tetap memberikan cuti sebagai kewajiban perusahaan kepada para karyawan.

Jokowi menegaskan, hal tersebut merupakan hoaks yang menyerang RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Lepas Rem Darurat, Jakarta Kembali ke PSBB Transisi

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," katanya.

Terakhir, Jokowi kembali menegaskan, perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30