Masih panas dengan munculnya pasal soal pendidikan di RUU Cipta Kerja yang menuai protes. Disisi lain pemerintah mengatakan bahwa Ruu yang baru saja disahkan DPR ini tidak lagi mengatur soal pendidikan.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja saat proses pembahasan.
"Ada beberapa yang masih ada catatan, yaitu terkait dengan perizinan untuk pendidikan. Kami tegaskan untuk klaster pendidikan didrop dalam pembahasan sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam RUU Cipta Kerja," ujar Airlangg.
Baca Juga: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Banyak Orang Salah Duga
"Demikian pula terkait dengan pendidikan pesantren (tidak ada di dalam omnibus law UU Cipta Kerja). Jadi tidak ada pengaturan mengenai pendidikan di, perizinan pendidikan di dalam di Cipta Kerja," ucapnya.
Protes mengenai pasal pendidikan di RUU Cipta Kerja dilontarkan oleh Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa. Bahkan mereka terkejut mengetahui draf final yang disahkan menjadi undang-undang itu ternyata masih mengatur soal pendidikan.
"Pihak DPR pun telah membuat pernyataan ke publik bahwa klaster Pendidikan telah dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja," ujar Cahyono Agus.
Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Gedung DPR Dijual di Toko Online, Imbas Pengesahan RUU Cipta Kerja
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan, mengingat, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba," kata Cahyono Agus.
Disisi lain Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan pihaknya telah mencabut klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja.