Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober

Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober

Ahmad
2020-10-04 17:38:14
Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober
Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) baru saja disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah.

Beleid tersebut selanjutkan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Sekedar informasi, Pembahasan ini telah memakan waktu cukup panjang dan alot lewat rapat yang telah dilakukan sebanyak 63 kali.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah.

Baca Juga: Fakta Paling Baru RUU Cipta Kerja Omnibus Law

"Manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2020.

"Sejak Februari sampai hari ini sudah memakan waktu yang panjang. Kami mencatat bahwa rapat ini merupakan rapat yang ke-63. Di dalam UUD ini RUU Cipta kerja didorong untuk mendorong debirokratisasi dan pemerintahan yang lebih efisien," kata Airlangga.

Airlangga menilai, dalam RUU Cipta Kerja dapat mendorong kemudahan berusaha dari pemerintah dalam pendirian badan hukum terbuka (PT).

Untuk dunia UMKM dan Koperasi, pemerintah juga akan menjanjikan kemudahan. Begitu juga dengan sertifikasi halal.

"Khusus untuk UMKM cukup pendaftaran sehingga biaya yang dikeluarkan oleh UMKM menjadi kecil, koperasi dipermudah 9 orang, sertifikasi halal dipermudah," ucapnya.

Terkait hasil hutan, Airlangga mengatakan, masyarakat diberikan hak untuk memanfaatkan hasil hutan.

Baca Juga: RUU Ciptaker Akan Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi

Terakhir untuk kalangan para nelayan, dia menjanjikan perizinan usahanya juga dipermudah karena diurus satu pintu melalui  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja.

Khusus para pekerja, Airlangga menyebut pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan para pekerja. Salah satunya melalui jaminan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00