Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober

Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober

Ahmad
2020-10-04 17:38:14
Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober
Ini Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang Akan Disahkan 8 Oktober

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) baru saja disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah.

Beleid tersebut selanjutkan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Sekedar informasi, Pembahasan ini telah memakan waktu cukup panjang dan alot lewat rapat yang telah dilakukan sebanyak 63 kali.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah.

Baca Juga: Fakta Paling Baru RUU Cipta Kerja Omnibus Law

"Manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2020.

"Sejak Februari sampai hari ini sudah memakan waktu yang panjang. Kami mencatat bahwa rapat ini merupakan rapat yang ke-63. Di dalam UUD ini RUU Cipta kerja didorong untuk mendorong debirokratisasi dan pemerintahan yang lebih efisien," kata Airlangga.

Airlangga menilai, dalam RUU Cipta Kerja dapat mendorong kemudahan berusaha dari pemerintah dalam pendirian badan hukum terbuka (PT).

Untuk dunia UMKM dan Koperasi, pemerintah juga akan menjanjikan kemudahan. Begitu juga dengan sertifikasi halal.

"Khusus untuk UMKM cukup pendaftaran sehingga biaya yang dikeluarkan oleh UMKM menjadi kecil, koperasi dipermudah 9 orang, sertifikasi halal dipermudah," ucapnya.

Terkait hasil hutan, Airlangga mengatakan, masyarakat diberikan hak untuk memanfaatkan hasil hutan.

Baca Juga: RUU Ciptaker Akan Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi

Terakhir untuk kalangan para nelayan, dia menjanjikan perizinan usahanya juga dipermudah karena diurus satu pintu melalui  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja.

Khusus para pekerja, Airlangga menyebut pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan para pekerja. Salah satunya melalui jaminan kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00