RUU Ciptaker Akan Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi

RUU Ciptaker Akan Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi

Ahmad
2020-10-04 12:27:19
RUU Ciptaker Akan Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI menjadi sebuah undang-undang. Banyak kalangan yang mempercayai bahwa undang-undang tersebut akan membantu mengeluarkan Indonesia di tengah jurang resesi.

Tentu saja ini merupakan kabar gembira di tengah pandemi corona seperti saat ini. Virus yang brasal dari China itu telah melumpuhkan dunia, terutama dalam hal ekonomi.

Dalam UU Ciptaker ini, akan mempunyai manfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Terutama di tengah pandemi corona seperti saat ini.

Baca Juga: Tagar Rakyat Butuh Kerja Puncaki Trending Indonesia

Terlebih, saat ini Indonesia tengah masuk dalam jurang resesi akibat corona.

Dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberi manfaat dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, dimana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).

Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: Fakta Paling Baru Warga Sipil Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI

"Kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja," tutur Airlangga dikutip keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dalam RUU Cipta Kerja nanti, pemerintah berharap dapat memberi kepastian sekaligus mempercepat perizinan investasi disertai kepastian hukum. 

Dengan begitu, dia mengatakan, akan bisa menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja yang terdiri dari 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru.

Omnibus Law juga dinilai akan mampu meningkatkan kompetensi kerja, kesejahteraan pekerja, dan produktivitas pekerja yang berpengaruh bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Dalam hal investasi,  UU Cipta Kerja akan bisa meningkatkan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah berjalan dan menciptakan lapangan kerja baru.

Di sektor UMKM dan Koperasi, undang-undang ini akan meningkatkan pemberdayaan dan mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.


Share :