Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) baru saja disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah.
Beleid tersebut selanjutkan akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah.
Baca Juga: RUU Ciptaker Akan Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi
"Manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2020.
Berikut fakta paling baru RUU Cipta Kerja Omnibus Law
1. Bantu Indonesia Keluar dari Jurang Resesi
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI menjadi sebuah undang-undang. Banyak kalangan yang mempercayai bahwa undang-undang tersebut akan membantu mengeluarkan Indonesia di tengah jurang resesi.
Tentu saja ini merupakan kabar gembira di tengah pandemi corona seperti saat ini. Virus yang brasal dari China itu telah melumpuhkan dunia, terutama dalam hal ekonomi.
Dalam UU Ciptaker ini, akan mempunyai manfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Terutama di tengah pandemi corona seperti saat ini.
2. Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Hadirnya UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberi manfaat dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, dimana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
3. Mempercepat Perizinan Investasi dan Kepastian Hukum
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dalam RUU Cipta Kerja nanti, pemerintah berharap dapat memberi kepastian sekaligus mempercepat perizinan investasi disertai kepastian hukum.
Baca Juga: Tagar Rakyat Butuh Kerja Puncaki Trending Indonesia
Dengan begitu, dia mengatakan, akan bisa menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja yang terdiri dari 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru.
4. Tingkatkan Investasi dan UMKM
Dalam hal investasi, UU Cipta Kerja akan bisa meningkatkan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah berjalan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Di sektor UMKM dan Koperasi, undang-undang ini akan meningkatkan pemberdayaan dan mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.