Belum lama ini uang khusus pecahan Rp 75 ribu menjadi topik viral. Hal ini bukan hanya karna uang ini edisi khusus saja, melainkan ada salah satu fiturnya yang disebar oleh beberapa orang.
Beberapa video juga nenampilkan bahwa uang tersebut bisa mengeluarkan suara berupa lagu Indonesia Raya saat dipindai dengan smartphone.
Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Aplikasi Trans untuk Lacak Corona
Onny Widjanarko selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa aplikasi augmented reality (AR) itu bukan buatan Bank Indonesia.
AR sendiri disebutkan tidak masuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan otoritas moneter."Bank Indonesia tidak konten AR di UPK75 (uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI) ataupun uang rupiah lainya. Ar tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Teror Video Call Cabul Mahasiswi UIN Alauddin Makassar
Selain itu ia juga mengatakan bahwa teknologi AR itu dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang, menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, teks, ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat maupun pengembang untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah. Sebab uang rupiah dilindungi undang-undang, yang apabila dengan sengaja merusak, memotong, atau merendahkan kehormatan rupiah akan didenda Rp 1 miliar hingga pidana penjara maksimal 5 tahun.