Klinik Aborsi Ilegal yang Raup Rp 10 Miliar Sejak 2017 Gunakan Dokter Gadungan

Klinik Aborsi Ilegal yang Raup Rp 10 Miliar Sejak 2017 Gunakan Dokter Gadungan

Ahmad
2020-09-23 22:55:48
Klinik Aborsi Ilegal yang Raup Rp 10 Miliar Sejak 2017 Gunakan Dokter Gadungan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Sebuah klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ternyata mengunakan jasa dokter gadungan dan tidak  memiliki sertifikasi keahlian dalam bidang ini.

Fakta tersebut didapatkan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang mengatakan salah satu dari sembilan tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter aborsi ilegal itu tidak memiliki sertifikasi.

"Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter," ujar Yusri saat rilis secara online atau daring, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Ini Cara Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Cari Pasien

DK selama ini hanya pernah menjadi koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit yang tidak diselesaikan. 

Setelah diselidiki lebih lanjut, klinik aborsi ini sempat beropreasi di tahun 2002 dan kemudian tutup pada 2004.

Klinik yang terletak di terletak Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat berhasil meraup keuntungan Rp 10 miliar sejak 2017.   

Uniknya, mereka menggunakan akses internet dan media sosial untuk mempromosikan jasanya dan mencari calon pasien. Salah satunya, menggunakan menggunakan webside klinikaborsiresmi.com untuk menarik calon pasien aborsi.

Sekedar informasi, klinik ini mematok tarif sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah 5 minggu dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas 5 minggu dan bisa melayani 5-6 pasien tiap harinya.

Tragisnya, sejak 2017 ada ada 32.760 janin yang sudah digugurkan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di kawasan Jakarta Pusat.

Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 10 orang tersangka. Ke-10 tersangka itu terdiri dari pemilik klinik, dokter, para pembantu tersangka hingga pelanggan aborsi.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya klinik aborsi. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai macam bukti medis dari alat tabung oksigen, alat USG, alat aborsi hingga obat.

Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Sempat Beroperasi Tahun 2002

Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Tujuh karyawan di klinik ini mendaptkan upah sebesar Rp 250.000 per hari dan Dokternya menerima sekitar 40 persen dari total pemasukkan harian. Tak hanya itu saja, calo yang berperan memasarkan klinik ini juga mendapatkan bagian sebesar 50:50 dari pembayaran pasien.

Klinik aborsi ilegal tersebut melayani pasien setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.



Sumber: Liputan 6, Kumparan, Kompas


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00