Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Salah satunya, tukang minuman ringan keliling seperti kopi, teh, dan lainnya atau yang biasa disebut starling alias 'Starbucks keliling' dianjurkan menggunakan helm.
"Helm sendiri kita tidak mewajibkan jadi banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling, starling yang mencari nafkah dan sebagainya menggunakan sepeda apakah wajib gunakan helm, Jadi di dalam PM ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan dia di jalan," Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan, dilansir detikcom, Sabtu 19 September 2020.
Baca Juga: Jepang Punya Penduduk Usia 100 Tahun Mencapai Lebih dari 80.000, Ini Rahasianya
Endy mengatakan, dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 memang tidak ada keputusan yang mewajibkan pesepeda menggunakan helm.
Namun begitu, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan si pesepeda.
Selain penggunaan helm, pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda juga wajib dilakukan oleh pesepeda.
Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap I Love You Treasure, dan Terjemahannya
Perlu diketahui, ada enam hal yang dilarang saat berkendara di jalan seperti tertuang dalam pasal 8;
a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Sumber: Detik