Kenali Larangan-larangan Bendera Merah Putih yang Bisa Berujung Pidana

Kenali Larangan-larangan Bendera Merah Putih yang Bisa Berujung Pidana

Yuli Nopiyanti
2020-09-17 11:51:29
Kenali Larangan-larangan Bendera Merah Putih yang Bisa Berujung Pidana
Tangkapan Layar Video Viral Wanita Menggunting Bendera Merah Putih (Foto:Dok.Instagram/@ndorobeii)

Pasca viral Video ibu-ibu menggunting bendera merah putih di Sumedang menjadi tersangka. Sepertinya harus ada wawasan terkait larangan-larangan perusakan bendera merah putih yang bisa dipidana. Agar tidak lagi ada yang seperti ini muncul dan menjadi viral.

Berikut larangan-larangan bendera merah putih yang bisa berujung dipidanakan, bisa menjadi wawasan untuk tidak dilakukan:

Sanksi Merusak  Bendera Merah Putih

Akis perusakan bendera Merah Putih yang terekam dalam video tersebut juga dinilai telah melanggar Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia

Larangan Pengunaan Bendera Merah Putih

Pasalnya sudah ditulis dalam Pasal 24 Undang-undang tersebut, yang mengatakan terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu di ketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan Komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan pengunaan Bendera Merah Putih lainnya.


Pasal 66

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta"

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang:

- Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.

- Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.

- Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan penutup barang yang terdapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang di maksud dengan Pasal 24 huruf e.

Nah itu lah hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan-aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Merah Putih atau Bendera Negara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30