Meski tidak benci dengan NKRI, Kasat Reskrim Polri Sumedang tetap menetapkan tiga ibu-ibu sebagai tersangka kasus gunting bendera merah putih. Ketiganya pun saat ini telah ditahan.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini. Diketahui yakni PN (50) bertindak sebagai penggunting bendera, Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi penguntingan bendera tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, bahwa tiga perempuan tersebut di tetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tiga orang perusak bendera kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto.
Atas kasus penguntingan bendera ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahwa, lambang negara, dan lagu kebangsaan merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 5000 juta," ujarnya.
Diketahui sebelumnya bahwa dalam video yang viral tersebut, terlihat dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Dalam video tersebut setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan menungutnya kembali, dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga perekam video serta terdapat dua anak kecil.