Kementerian Kesehatan menyatakan scuba bukanlah sebuah masker.
Pernyataan ini diucapkan berawal dari PT PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang penggunaan benda tersebut di KRL guna menutupi kemungkinan adanya droplet atau cairan dari orang lain dengan sempurna.
"Scuba itu masker bukan? Lha bukan. Emang scuba itu masker?" kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 September 2020, seperti yang diberitakan detikcom.
Baca Juga: Profil Sekda DKI Saefullah Meningal Akibat Covid-19, Punya Penyakit Jantung
"Masker ya masker, titik. Kenapa melari-larikan ke scuba segala macam. Kan disuruhnya pakai apa? Masker," lanjutnya.
Masker buff adalah jenis masker yang bisa menutupi bagian kepala, wajah, dan leher penggunanya sekaligus. Masker ini biasanya memiliki multifungsi, selain sebagai masker juga bisa digunakan sebagai bandana atau topi.
Masker buff biasanya digunakan oleh pengendara motor. Pelopor masker ini adalah perusahaan Buff di Amerika Serikat.
Sementara masker scuba adalah masker yang terbuat dari kain dengan ketebalan sekitar 1-3 mm. Kain ini memiliki kerenggangan elastisitas hingga 40 persen.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi larangan penggunaan masker scuba dan buff di dalam KRL.
"Masker scuba atau buff adalah masker dengan satu lapisan saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus lebih besar," kata Wiku dikutip Kompas.com, Rabu 16 September 2020.
Baca Juga: Biografi William Henry Gates, yang Meninggal Dunia Karena Penyakit Alzheimer
Sebelumnya, akun media sosial PT KCI, seperti Instagram, melakukan sosialisasi menghindari penggunaan masker scuba dan buff. Dalam penjelasan PT KCI, masker scuba atau buff hanya 5% efektif mencegah risiko terpapar virus.
"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis Instagram @commuterline.
Sementara itu, masker jenis ini juga tidak disarankan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Sumber: Detik, Kontan, Kompas