Kabar duka datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meninggal akibat virus corona. Saefullah meninggal pada Rabu siang 16 September 2020 di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatoto Soebroto.
Berikut fakta-fakta meninggalnya Saefullah yang diakibatkan virus coron dan biografi Saefullah.
1. Sekda Kepercayaan 5 Gubernur DKI
Sekada DKI Saedullah merupakan Sekretaris daerah yang mengalami masa kepemimpinan 5 Gubernur DKI Jakarta. Dirinya pertama kali menduduki jabatan tersebut pada tahun 2014, saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
2. Pernah menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadispora
Sebelum Saefullah menjabat sebagai Sekda DKI jakarta dirinya sempat menduduki jabatan sebagai Walikota Jakarta pusat selama empat tahun lamanya terhitung dari 2010 hingga 2014. Sebelumnya Saefullah juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pada 2009-2010.
Baca juga: Sekda DKI Saefullah Meninggal karena Corona, Ini Kenangan Mendalam Anies dan Ahok
3. Meninggal setelah menjalani perawatan
Saefullah dinyatakan positif virus corona dan langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto pada Senin 14 September 2020.
Dua hari setelah dirawat di RSPAD, Sekda Saefullah dinyatakan meninggal dunia akibat virus corona.
"Benar, (Sekda DKI Jakarta Saefullah terkena COVID-19), ujar wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Menurutnya sejeka beberapa hari Saefullah tidak berada di Balaikota DKI karena tengah dirawat di RSPAD.
Baca juga: Menderita Penyakit Alzheimer, Ayah Bill Gates Meninggal Dunia
4. Digantikan Sri haryati
Posisi Sekda Saefullah digantikan oleh Sri Haryati sejak saat Saefullah dinyatakan terjangkit COVID-19 dan melakukam perawatan di RSPAD. Sri Haryati diangkat sebagai pelaksana tugas harian Sekertaris Daerah DKI Jakarta menggantikan Seafullah lewat Surat Perintah Nomor 340/-82.74.
"Sehubungan dengan Sekertaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas nama Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 14 September 2020, dengan ini memerintah kepada Sri Haryati untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, terhitung sejak tanggal 14 September 2020, sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," tulis isi surat tersebut seperti dilihat, Selasa 15 September 2020.
Sumber: Detik