Patut Dicoba, Deretan Peluang Usaha Saat PSBB DKI Jakarta

Patut Dicoba, Deretan Peluang Usaha Saat PSBB DKI Jakarta

Ahmad
2020-09-15 09:00:00
Patut Dicoba, Deretan Peluang Usaha Saat PSBB DKI Jakarta
Ilustrasi. Foto: Pixabay

DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Tentu saja keputusan tersebut sangat berat dirasakan oleh banyak pihak.

Dihimpun dari berbagai sumber, ini deretan peluang usaha yang patut dicoba selama PSBB Jakarta.

1. Program Kebugaran Virtual

Kesehatan menjadi hal yang sangat penting dan harus dijaga dengan berolahraga. Hanya saja, PSBB membuat tempat gym atau olahraga ditutup sementara.

Dalam berolahraga bisa mencoba untuk mengembangkan keahliannya. Misalnya, dengan membuka program kebugaran via virtual.

2. Program Kesehatan

Selain dengan berolahraga bisa juga memanfaatkan gelar, keterampilan, dan pengetahuan untuk membuka jasa kesehatan. Topik-topik kesehatan di tengah pandemi COVID-19 tentu menjadi bahan utama untuk diperbincangkan.

Baca Juga: Tips Sukses Kelola Keuangan Bagi Seorang Freelancer

Tak keluar uang banyak karena kalian bisa membagikannya via video di YouTube.

3. Buka Jasa Kantoran

Bagi para karyawan kantor, bekerja dari rumah menjadi tantangan tersendiri. Ada beberapa hal yang justru sulit untuk dikerjakan saat berada di dalam rumah karena perbedaan rutinitas.

4. Freelance

Peluang bisnis yang terakhir yang bisa dikerjakan di masa PSBB DKI Jakarta adalah freelance. Pekerjaan ini memiliki keuntungan dengan jam yang lebih fleksibel, dan tempat kerja di mana saja

Baca Juga: 4 Pantai Indah di Gunung Kidul, Serasa di Bali

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta pada, Senin 14 September 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 di mana di dalamnya mengatur penutupan lima tempat, yakni sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan.

Ada 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi di masa PSBB DKI Jakarta, yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.


Sumber: Detik, Suara


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00