Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat 2 Pasal dengan Ancaman Penjara 3 Tahun

Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat 2 Pasal dengan Ancaman Penjara 3 Tahun

Ahmad
2020-09-14 19:04:14
Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat 2 Pasal dengan Ancaman Penjara 3 Tahun
Foto: Instagram/syekh.alijaber

Pihak kepolisian telah menetapkan AA sebagai tersangka kasus penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber. AA (24) disangkakan 2 pasal atas perbuatannya tersebut.

"Yang bersangkutan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di kantornya, Senin 14 September 2020.

Tersangka AA saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dia juga akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi kejiwaannya.

Baca Juga: Melebihi Rata-rata Dunia, Jokowi Minta Angka Kematian Virus Corona Diperkecil

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 8 saksi. Polisi juga telah melakukan visum terhadap Syekh Ali Jaber.

"Korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm, dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," ujarnya.

Kemudian,  Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyesalkan adanya penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. Fachrul meminta agar kejadian seperti itu tidak boleh terulang.

"Sikap saya sama dengan komisi VIII, kita sesalkan sekali kejadian itu dan mestinya dengan alasan apapun orang tidak boleh melakukan hal seperti itu, apalagi ulama," kata Fachrul.

Menurut Fachrul, ulama adalah wakil nabi di dunia. Menurutnya, masyarakat seharusnya taat terhadap ucapan ulama.

Baca Juga: Gejala Terbaru Terpapar Virus Corona di Indonesia, Tidak Bisa Mencium Aroma

"Apa pun alasannya itu luar biasa tidak boleh terulang. Tapi mudah-mudahan polisi bisa segera mengungkap apa motivasi di balik itu dan mudah-mudahan tidak akan terulang lagi ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria berinisial AA (24) pada Minggu 13 September 2020 kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.

 

Sumber: Suara, Detik


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30