Syarat Resmi Keluar Masuk Jakarta Naik Kereta dan Pesawat

Syarat Resmi Keluar Masuk Jakarta Naik Kereta dan Pesawat

Ahmad
2020-09-14 14:37:09
Syarat Resmi Keluar Masuk Jakarta Naik Kereta dan Pesawat
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai kembali pada Senin 14 September 2020. Secara otomatis, pergerakan masyarakat keluar masuk Ibu Kota kembali diperketat.

Ini syarat keluar masuk Jakarta naik kereta dan pesawat:

1. Mengacu Permenhub 41 Tahun 2020

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya ketika PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini.

"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dilansir dari Antara, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Dibalik Kebijakan Jokowi Memberlakukan PSBB Bukan Lockdown

Kabar gembirianya, tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

2. Rapid Test dan PCR

Persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 di mana syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," tutur Adita membeberkan kebijakan saat PSBB Jakarta diperketat.

Baca Juga: Fakta-fakta Pesepeda Masuk Tol Jagorawi yang Sedang Viral

Kabar gembira kembali, selama PSBB Jakarta tidak ada penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.



Sumber: Antara, CNN


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30