MUI Kembali Larang Zona Merah Melaksanakan Sholat Jumat

MUI Kembali Larang Zona Merah Melaksanakan Sholat Jumat

Ahmad
2020-09-10 16:43:44
MUI Kembali Larang Zona Merah Melaksanakan Sholat Jumat
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Majelis Ulama Indoneia (MUI) menanggapi rencana Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total akibat kasus positif corona yang semakin tak terkendali. Salah satunya, memperbolehkan umat Islam untuk tidak melaksanakan sholat Jumat pada zona merah.

"Imbauan ini disampaikan semoga dapat dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar wabah ini cepat berlalu," tulis MUI dalam himbauan bernomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis 10 September 2020.

MUI juga meminta umat Islam membaca Qunut Nazilah. Selain itu, tokoh masyarakat berperan penting untuk mengingatkan lingkungan sekitar terkait pola hidup bersih dan sehat.

Berikut poin penting MUI untuk umat Islam dari MUI:

Baca Juga: Tambah 3.861 Kasus Baru, Total Kasus Potif Corona jadi 207.203, 147.510 Lainnya Sembuh

1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, umat Islam tidak melaksanakan sholat Jum'at dan lima waktu berjamaah di masjid dan atau musholla.

2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan sholat Jum'at dan lima waktunya memperhatikan protokol kesehatan ketat.

3. Terus meningkatkan amal sholeh berupa zakat, infak, dan sedekah terutama pada para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

4. Para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak kepada semua jamaahnya.

5. Membaca doa Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi Corona.

Selain untuk umat Islam, MUI juga mengeluarkan himbauan untuk pemerintah dan masyarakat luas terkait peningkatan kasus COVID-19. 

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Pemerintah Gandeng TNI-Polri dan Tokoh Agama Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan

Pemerintah disarankan lebih serius untuk menekan jumlah kasus dan mencegah jatuhnya korban jiwa. Sedangkan untuk masyarakat disarankan mematuhi protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta kembali diterapkan.

Kasus virus corona di Indonesia jauh dari kata akhir. Per Kamis 10 September 2020, terdapat 3.861 kasus baru. Dengan demikian, total kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 207.203.

Dilansir dari dalam situs resmi kemenkes.go.id., terdapat 8.456 orang meninggal. Angka tersebut berasal dari penambahan 120 jiwa yang hari sebelumnya hanya berjumlah 8.336 jiwa.

Jumlah pasien positif virus corona yang sembuh juga semakin bertambah banyak. Per hari ini, dilaporkan 2.310 pasien sembuh dari corona, sehingga totalnya jadi 147.510 dari hari sebelumnya yakni 145.200.    

Sebelumnya, Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan PSBB total. Hal ini dilakukan akibat rata-rata penambahan setiap harinya mencapai 800-1.000 kasus.

Semua perkantoran kecuali 11 sektor diminta kembali menerapkan sistem work from home (WFH) mulai Senin 14 Sepetember 2020. Kemudian, seluruh tempat hiburan dan wisata juga ditutup, tempat makan atau restauran wajib menerapkan sistem take away, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dilarang, serta ojek online (ojol) kembali dilarang mengangkut penumpang.  


Sumber: Kompas, Kumparan, Detik


Share :