Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) di berbagai daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19).
Meski begitu, hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon.
"Jadi begini saya jelaskan dari aspek aturan, jadi sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, pada prinsipnya bakal paslon itu sebelum daftar KPU melakukan PCR atau swab mandiri ya, nah pertanyaannya apakah hasilnya positif atau negatif kan begitu," kata Komisioner KPU, I Dewa Raka, Sabtu 5 September 2020.
Baca Juga: Kisah Nenek Psikopat Pemakan Tubuh Manusia
Jika hasil tes swab negatif, maka bapaslon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan. Namun, jika salah satu bapaslon terbukti terkonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil tes swab, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti isolasi mandiri dengan diwakilkan oleh partai pengusung saat pendaftaran.
Selama isolasi 14 hari itu, pihak KPU tetap akan memeriksa syarat-syarat dan dokumen pendaftaran bapaslon tersebut. Salah satu bapaslon yang positif Corona juga akan tetap jalani interview klarifikasi secara daring.
"Gimana kalau positif? Menurut ketentuan, calon yang positif Corona diharapkan untuk tidak datang ke kantor KPU saat pendaftaran, ya misalnya ada paslon bupati dan wakil bupati dan salah satunya itu positif, maka yang satunya lagi bersama dengan partai politik yang usulkan bisa datang ke KPU untuk mendaftar, jadi daftar dulu. Lalu gimana yang positif? Itu mereka kan akan lakukan karantina isolasi selama 14 hari," papar Raka.
"Nah selama pencermatan dokumen-dokumen pada saat pendaftaran itu dilakukan klarifikasi melalui video call atau aplikasi platform tertentu yang memungkinkan komunikasi secara daring," ucap Raka.
Raka memastikan tidak ada penolakan dari pihak KPU meskipun bapaslon terkonfirmasi positif Corona. Dia menyebut pendaftaran akan tetap diterima.
"Tidak ditolak, memang sekali lagi dia tidak menggugurkan, dia bukan persyaratan menggugurkan," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat dalam Kondisi Terikat di Kali Ciliwung
Raka menyebut pihak KPU akan menunggu hingga 20 hari dengan harapan salah satu bapaslon yang tadinya positif bisa mendapatkan hasil negatif setelah isolasi 14 hari. Lalu bagaimana jika lebih dari 20 hari tapi tetap positif? Raka menyebut pihak KPU akan lakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.
Seperti diketahui, sejumlah bapaslon terkonfirmasi positif Corona di berbagai daerah. Yang terbaru yakni Istri Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, Lisa Andriani, bakal calon wali kota Binjai yang terkonfirmasi positif Corona (COVID-19).
Selain itu, bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Antoni Imam positif tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Lampung. Kemudian salah seorang bakal calon Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial IR, juga terkonfirmasi positif COVID-19.
Sumber: Detik, Kompas