Sebuah video pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol COVID-19 saat PSBB transisi di Jakarta mendadak viral.
Dalam video tersebut memperlihatkan warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk peti mati.
Sekedar informasi, peristiwa itu terjadi pada Rabu 2 September 2020 di Perempatan Gentong RT 11 RW 11, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca Juga: Viral, Dokter Bunuh Diri Setelah Jadi Korban Bullying, Ini Kata Kemenkes
Sayangnya, petugas yang memberikan sanksi tersebut mendapatkan teguran.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo karena telah memberikan sanksi yang tidak ada dalam aturan.
Budhy mengaku pertama kali mengetahui peristiwa itu dari video yang beredar. Seketika itu juga, dia kemudian mengecek kepada petugas Satpol PP Pasar Rebo untuk menanyakan maksud dari pemberian sanksi tersebut.
"Iya (sudah ditegur). Saya konfirmasi ini inovasi atau bagaimana, 'nggak ini untuk menghindari antrean'. Memang tidak bagian dari pengenaan sanksi, memang kita tetap saja sebagai penegak peraturan daerah, kita menegakkan peraturan daerah yang memang sudah ada," ucapnya.
Baca Juga: Viral, Pendapatan Dukun di India Naik 40 Persen Akibat Corona, Kok Bisa?
Berdasarkan aturan yang ada, pemberian hukuman pelanggar PSBB transisi perorangan itu adalah sanksi kerja sosial selama 60 menit. Selain itu, kata dia, pelanggar bisa membayar denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
"Saya sudah arahkan supaya tidak dilakukan lagi, jadi itu bukan bagian dari sanksi ya, hanya tambahan saja, kalau mau seperti itu (masuk peti mati), dia harus kerja sosial dulu baru ditawarkan lagi, kalau dia mau sukarela masuk (peti mati) untuk memberikan contoh kepada masyarakat itu lain soal, tetapi dia harus kerja sosial dulu," imbuhnya.
Sumber: CNN, Detik, Republika