Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa akan terus mengawal terkait insiden perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur oleh oknum TNI.
Bahkan, dia memastikan akan mengganti rugi seluruh kerugian hingga memecat prajurit yang terlibat perusakan tersebut.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu 30 Agustus 2020.
TNI AD akan mengawal tindak lanjut dari insiden perusakan di sekitar wilayah Ciracas. Dia juga memastikan pihaknya akan mengganti rugi, termasuk biaya perawatan yang ditimbulkan hingga memecat para oknum TNI yang terlibat.
Baca Juga: Fakta Terbaru Terkait Hoax Prada MI Dikeroyok Padahal Kecelakaan Tunggal
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi," kata Andika.
"Terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," lanjutnya.
Dia memastikan seluruh prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas untuk bertanggunjawab. Dia tidak akan menerima alasan apapun untuk pembelaan dari aksi penyerangan itu, termasuk tertipu Prada MI.
"Soal apa yang dikatakan oleh a, b, c, d, e masih dalam pemeriksaan dan nggak ada hubungannya. Yang jelas apa yang mereka lakukan, itu saja," tegas Andika.
"Mau mereka ketipu mau nggak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar," imbuh dia.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan pelaku perusakan dan kerusuhan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, harus membayar ganti rugi juga. Mekanisme penggantian rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan.
"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," kata Jenderal Andika Perkasa.
"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andika.
Baca Juga: Kronologi Kematian Ipar Edo Kondologit di Polres Sorong
Terakhir, Andika mengakatan, pihaknya akan mengambil ketegasan kepada para anggotanya yang terlibat dalam insiden penyerangan Polsek Ciracas dengan pemecatan dari anggota TNI.
Andika memastikan akan menerapkan pemecatan di luar dari hukum pidana bagi para prajuritnya yang terlibat perusakan Polsek Ciracas. Dia memastikan lebih baik kehilangan prajuritnya dibanding nama TNI rusak.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," imbuhnya.
Sumber: Detik, Tempo