Seorang suami berinisial T (65) tega membakar rumahnya sendiri di Desa Jayapura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau saat istrinya berinisial D (55) sedang tidur. T melakukan aksinya pada Rabu, 26 Agustus 2020 sekitar pukul 03.20 WIB dinihari.
Pejabat sementara (Ps) Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, menyebutkan bahwa T dan D sedang tidak tegur sapa karena masalah ekonomi.
"Selama beberapa hari tersangka tidak ada tegur sapa dengan istrinya. Mereka bertengkar dipicu masalah ekonomi," ungkap Misran saat dihubungi awakmedia melalui sambungan telepon, pada Jumat, 28 Agustus 2020 pagi.
Misran menceritakan, pada Rabu dini hari pukul 03.20 WIB, tersangka nekat membakar rumahnya. Api yang sudah membesar, ujarnya, langsung menyambar ke rumah tetangga kanan kiri.
"Tersangka awalnya menghidupkan kompor dan membakar handuk alas meja jualan istrinya. Setelah itu, api membesar karena rumahnya terbuat dari papan atau semi permanen," kata Misran.
"Rumah tersangka di tengah. Jadi rumah tetangga kiri dan kanan hangus terbakar," tambah Misran.
Sementara T, ujar Misran, justru berada di sekitar lokasi dan menonton peristiwa tersebut saat api melalap rumahnya. Beruntung, warga segera datang dan memanggil mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api.
"Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.
Misran mengungkapkan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi warga sekitar kejadian. T lalu dijadikan tersangka.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.
Baca juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Diminta Tampil Menggunakan Rompi Tahanan
Baca juga: Tes Swab, Novel Baswedan Positif Covid-19
Misran menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Tersangka langsung diamankan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Lirik. Tersangka kita jerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Misran.
Sumber: Kompas/Grid