RCTI dan iNews Trending di Media Sosial

RCTI dan iNews Trending di Media Sosial

Yuli Nopiyanti
2020-08-27 20:30:00
RCTI dan iNews Trending di Media Sosial
Ilustrasi (Foto:Dok.Istock/Getty Images)

Dua stasiun televisi swasta, RCTI dan iNews ramai diperbincangkan hingga masuk jajaran trending media sosial.

RCTI dan iNews mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk UU Penyiaran, karena khawatir muncul konten yang bertentangan dengan Pancasila di jejaring internet. Sehingga menurut keduanya, konten audio visual di internet juga harusnya tunduk ke UU Penyiaran. 

Namun pemikiran RCTI dan iNews yang dijadikan alasan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditolak pemerintah. 

Tak hanya itu saja pasalnya menurut Kominfo, konten audio visual di internet tunduk ke UU terkait, seperti UU tentang internet hingga UU Pornografi.

Baca Juga: Ini Penyebab RCTI Rajai Trending Twitter

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, layanan audio visual OTT tidak serta-merta dapat disamakan dengan kegiatan penyiaran dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka 2 Undang-Undang Penyiaran," kata Dirjen PPI Kominfo, Ahmad Ramli.

Ahmad Ramli membeberkan perbedaan penyiaran televisi versus video di internet, yaitu:

1. Karena karakteristik utama layanan OTT audio visual adalah layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan melalui jaringan telekomunikasi internet. 

Berbeda dengan penyiaran, yang merupakan layanan pemancaran dan penerimaan siaran yang membutuhkan kegiatan yang dinamakan pemancar luasan Konten siaran oleh lembaga penyiaran dan diterima secara serentak dan bersamaan melalui perangkat teknologi penerima siaran.

2. Walaupun Konten yang diberikan oleh lembaga penyiaran juga sama dengan Konten yang diberikan oleh layanan audio visual OTT, namun tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran karena penyelenggara penyiaran adalah push service, sedangkan OTT adalah pull service, di mana pemirsa itu bisa memilih sendiri layanan.

3. Konten bersifat netral sehingga pengaturannya bergantung pada media mana Konten tersebut disalurkan, misalnya film yang ditayangkan pada bioskop tunduk pada aturan perfilman. Jika ditayangkan oleh lembaga penyiaran, maka tunduk pada aturan penyiaran. 

Sedangkan jika dapat diakses melalui layanan OTT, maka tunduk pada aturan telekomunikasi, internet, Undang-Undang Pornografi, dan lain-lain. Sehingga dalil- dalil Para Pemohon yang meminta tafsir penyiaran dianggap telah dibacakan, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Yang Mulia.

Baca Juga: Kominfo: Publik Tak Bisa Tampil Live Jika MK Kabulkan Gugatan RCTI

Gugatan ini masih berlangsung di MK dan baru masuk tahap penyampaian keterangan dari pihak pemerintah.


Sumber:Detik,Antara,Suara


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30