Saat ini, stasiun televisi RCTI menjadi perbincangan warganet hingga menjadi trending topik di media sosial Twitter. Ada apa?
Menurut penelusuran, ternyata trending RCTI trending dipicu dengan adanya kemungkinan penutupan fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live.
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Jadi Korban Ledakan Bengkel Las di Binjai
Lebih lanjut, Ramli menjelaskan, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan menjadi pelaku penyiaran ilegal dan bisa dipidana.
Karena itu, para netizen pun banyak bersuara, sebagian dari mereka memprotes gugatan tersebut.
"Bayangin kalo gugatan RCTI disahkan. Ada orang live di Instagram yg nonton cuma 10 orang, gak punya hak siar terus harus kena pidana. Ntar dipenjara ditanya sama napi senior "kasus apa bro???""Live di IG bos"," sergah seorang netizen.
Baca Juga: WhatsApp Hapus 2 Juta Akun per Bulan, Ini Penjelasannya
"RCTI not oke bro," tulis yang lain. "RCTI sebaiknya batalkan gugatan konyol dan tidak penting itu, kenapa tidak meningkatkan diri sendiri?" tulis netizen lainnya.
Oleh karena itu, Ramli pun menyarankan agar ada pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Sumber: antara/detik