Bank Indonesia (BI) kembali membuka penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) atau uang khusus Rp 75.000.
Salah satu kebijakan BI dalam proses penukaran uang khusus tersebut adalah masyarakat bisa menukar secara kolektif.
Lebih lanjut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, penukaran kolektif ini bisa dilakukan untuk Kementerian/Lembaga, asosiasi, instansi, swasta hingga kelompok RT.
Baca Juga: Fakta-fakta Giring PSI Maju Capres 2024, Ini Respon Jokowi
Minimal anggota dalam kelompok kolektif tersebut sebanyak 17 orang.
"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata Marlison dalam konferensi pers, Senin 24 Agustus 2020.
Penukaran secara kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan uang pecahan ini.
Keempat, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000. Dan terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.
"Perkumpulan semua bisa masuk misalnya perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta, ibu pengajian hingga RT," jelas dia.
Namun Marlison menekankan, dalam penukaran UPK ini harus mencantumkan KTP masing-masing. Sehingga, satu KTP tetap mendapatkan satu UPK.
Baca Juga: Selamat Tinggal Corona, Ini Perkembangan Vaksin Merah Putih hingga 5 Senjata Pamungkas Jokowi
"Siapa yang mengajukan adalah anggota korporasi tersebut minimal 17 orang dan masing-masing menyertakan minimal 17 orang," jelasnya.
Sumber: Kompas, Detik, CNN