Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Polisi: Tersangka Telah Meninggal

Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Polisi: Tersangka Telah Meninggal

Ahmad
2020-08-16 10:01:10
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Polisi: Tersangka Telah Meninggal
Foto: Twitter/@Nrptra

Sebuah kecelakaan maut kembali terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kecelakaan maut itu melibatkan dua kendaraan yakni elf dan minibus jenis Toyota Rush.

Kecelakaan tersebut, menewaskan delapan orang.

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan pun masih dilakukan. Ada beberapa fakta yang berhasil diungkap. Berikut fakta-fakta dalam kecelakaan maut itu:

Delapan Penumpang Elf 'Terbelah' Tewas 

Kecelakaan yang menewaskan delapan penumpang, dan mengakibatkan 15 orang lainnya mengalami luka itu terjadi di KM 184.300 Tol Cipali pada Senin 10 Agustsu 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. Elf mengangkut 16 penumpang dari Jakarta menuju Jateng.

Sopir elf diduga memacu kendaraannya dengan kencang. Saat tiba di lokasi kejadian, yakni KM 184.300, elf tersebut oleng ke kanan, dan berpindah ke jalur Jateng-Jakarta.

Baca Juga: Fakta-fakta Perayaan HUT ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19 ada Sederet Hal Baru

Polisi mengatakan, Elf yang oleng itu menabrak minibus, yang saat itu melintas dari Jateng menuju Jakarta. Delapan penumpang minibus mengalami luka akibat kejadian itu, satu di antaranya sempat kritis di rumah sakit.

Korban meninggal langsung dievakuasi di RSUD Arjawinangun Cirebon. Sementara korban luka menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon.

Pihak kepolisian menduga kecelakaan maut itu disebabkan karena sopir elf mengantuk saat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. 

"Ada dua kemungkinan, sopir mengantuk atau karena kecepatan terlalu tinggi. Penyelidikan sedang dilakukan, saya sudah ke TKP," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada awak media di RSUD Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat, Senin 10 Agustus 2020.

Elf 'Terbelah' Ternyata Travel Ilegal

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) langsung membuat tim khusus untuk mendalami kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata elf yang terlibat kecelakaan maut merupakan travel ilegal.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan sopir elf tersebut memungut tarif kepada penumpangnya, layaknya travel.

Namun, lanjut Syahduddi, pelat nomor yang digunakan elf itu berwarna hitam, pelat nomor mobil pribadi.

"Trayek itu kan harusnya pelat kuning. Ada dugaan pelanggaran trayek," kata Syahduddi.

Dia mengatakan, saat petugas mendatangi kediaman pemilik elf di Kabupaten Brebes, Jateng, pemilik elf tak mampu menunjukkan legalitas izin trayeknya.

Tak Layak Jalan

Polisi juga bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk menginvestigasi kelaikan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu.

Petugas menemukan adanya kebocoran di master rem pada elf yang mengangkut 16 penumpang. Didi memastikan kebocoran master rem itu terjadi sebelum elf mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Doni Monardo: Kemungkinan Ada Banyak Kejadian Menjelang Vaksin Corona Diberikan

"Petugas menemukan rembesan pada master rem di elf. Ini sebelum kejadian ya, buka setelah kejadian," kata Didi.

"Karena ada rembesan di master rem, tentunya jelas memengaruhi sistem pengereman kendaraan," kata Didi menambahkan.

Selain itu, kir milik elf juga sudah tak aktif. "Sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kami terima, karena kir tak berlaku, bisa dinyatakan tidak laik jalan," ucapnya.

Tersangka Meninggal Dunia

Didi mengatakan polisi telah menetapkan sopir elf menjadi tersangka dalam kecelakaan maut itu. Sopir dijerat pasal 310 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada indikasi sopir tersebut lalai.

"Tersangkanya sopir mikrobus elf. Kita akan proses lanjut, karena tersangkanya ini meninggal dunia jadi penyidikannya kami hentikan," ucap Didi.

Kendati demikian, Polisi tetap mendalami kasus tersebut, utamanya mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pemilik elf.

"Kami masih kembangkan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan pemilik elf," kata Didi.

Himbauan Operator Jalan Tol

Kecelakaan hingga berpindah jalur di Tol Cipali sering terjadi. Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto menyebut sepanjang 2020 ini sebanyak 11 kali kejadian kecelakaan kendaraan hingga berpindah jalur, seperti kecelakaan yang dialami elf.

"Kami mengimbau kepada operator jalan tol, kemudian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) soal pemisah atau pembatas jalan di Tol Cipali. Menurut informasi, selama 2020 ini sebanyak 11 kali kecelakaan yang berpindah jalur, baik dari jalur A (Jakarta-Jawa) maupun B (Jawa-Jakarta)," kata Kushariyanto.

"Di sana tidak ada pembatasnya. Hanya cekungan (pemisah jalan)," kata Kushariyanto menambahkan.








Sumber: Detik, Kompas, CNN


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30