Polisi Ungkap Kasus Bisnis Pornografi oleh Mahasiswa, Pelaku Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Polisi Ungkap Kasus Bisnis Pornografi oleh Mahasiswa, Pelaku Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Dedi Sutiadi
2020-08-14 15:34:38
Polisi Ungkap Kasus Bisnis Pornografi oleh Mahasiswa, Pelaku Pekerjakan Anak Dibawah Umur
lustrasi tombol untuk mengakses konten porno di komputer. (Shutterstock)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya menyatakan telah mengungkap bisnis pornografi di Jakarta Barat. Arsya menyebutkan pelaku merupakan sekelompok mahasiswa yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemeran. 

Polisi mengukap pelaku merupakan seklompok mahasiswa dari bebera jurusan. "Mereka ini mahasiswa, satu jurusan komunikasi, satu manajemen," kata Arsya, Jumat 4 Agustus 2020.

Baca juga: Ini Kronologi Anak Amin Rais Ribut dengan Pimpinan KPK di Pesawat: Mumtaz Rais Dilaporkan ke Polisi

Arsya menjelaskan para pelaku telah menjalankan bisnis tersebut seak tahun 2019. Adapun alasan pelaku menjalankan bisnis, lantara tergiur keuntungan besar dari bisnis yang menigkat tajam di masa pandemi tersebut.

"Setiap bulan masing-masing mereka bisa dapat Rp 5-8 juta," ucap Arsya. 

Pada tahun 2019 pelaku telah mendapatkan hampir 700 pelanggan. Dari sana pelaku melihat peluang binis tersebut punya keuntungan menggiurkan.

"Dia lihat peluangnya bagus, akhirnya dia buat dan memang ternyata banyak yang respon," ucap Arsya.

Dan angka tersebut terus meningkat. Pelonjakan pelanggan terjadi saat pandemi covid-19 tatkala orang-orang diminta untuk berdiam diri di rumah. "Setiap bulan masing-masing mereka bisa dapat Rp 5-8 juta," ucap Arsya.

Polisi mengungkapkan bahwa bisnis pornografi dengan model seperti ini mulai marak ditemukan di medis sosial. Para pelaku akan menjajakan bisnis mereka dengan media sosial seperti Twitter ntuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka. 

Untuk bisa mendapatkan video atau konten terbaru maka user diarahkan untuk menjadi pelanggan tetap. Untuk berlangganan, warga diminta membayar sekitar Rp 100.000 - Rp 300.000, tergantung jenis layanan yang diinginkan.

Namun, Polres Metro Jakarta Barat mengincar para mahasiswa ini karena memperkerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemeran Tersangka yang berinisial P, DW, RS dan BP (DPO) ketahuan setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu silam. 

Baca juga: Ini Naskah Pidato Kenegaraan HUT RI 2020, Jokowi: Kita Harus Bajak Momentum Krisis

Para tersangka itu ditangkap 5 Agustus 2020. Tiga tersangka yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat. Salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Sumber: Kompas


Share :