Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap pelaku penusukan Andi Rahman (27) berinisial R. Penusukan itu terjadi pada Minggu 2 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Diketahui R merupakan teman dari korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, penusukan itu terungkap saat phak keluarga merasa janggal dengan kematiin Andi.
"Pihak keluarga awalnya tidak mengetahui anaknya tersebut bisa meninggal, jadi setelah itu (tahu penyebab) baru keluarga melapor ke Polsek," kata Galih yabg ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa, 11 Agustus 2020.
"Sekitar beberapa hari kemudian kita lakukan otopsi tim forensik rumah sakit Sartika Asih, kita lakukan pembongkaran kuburan dan kemudian dilakukan otopsi," lanjut Galih.
Galih mengungkapkan, tersangka dan korban sempat terjadi cekcok karena persoalan perebutan gitar. Pelaku tidak terima dan menusuk korban saat perkelahian.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Perangkat Desa di Jatimulya Diduga Korupsi Dana Covid-19
Baca juga: 4 Kamar Bung Karno Paling Angker
"Permasalahan sebenarnya, pada awalnya karena rebutan gitar, karena itu kemudian almarhum merasa tidak suka akhirnya terjadi perkelahian," ungkap Galih.
"Kami juga temukan fakta-fakta bahwa korban saat jatuh ke sungai seperti kesulitan bernafas atau sesak nafas," tambah Galih.
Setelah dilakukan otopsi, ujarnya, terdapat luka tusuk di bagian dada sebelah kanan korban. Luka itu yang diduga penyebab korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Informasi yang kita dapat memang ada bekas tusukan di dada sebelah kanan dan juga di bawah ketiak sebelah kiri, itu yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,' kata Galih.
Mendapat laporan dari keluarga terkait bukti itu, kata Galih, polisi kemudian bergegas menangkap pelaku. Polisi sedang mendalami kasus tersebut guna penindakan lebih lanjut.
"Sempat melarikan diri dan kita lakukan pengejaran dan kita berhasil mengamankan yang bersangkutan, sekarang sedang ditangani di Polsek Antapani," ucap Galih.
"Sementara masih satu ya, kita akan melihat nanti sejauh mana saksi lain yang bisa ditetapkan statusnya apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka," pangkas Galih.
Sumber: Kompas/AyoBandung