DKI Jakarta sudah memberlakukan kembali aturan ganjil genap namun sanksi tilang bagi kendaraan bermotor pelanggar sistem ganjil genap di DKI Jakarta baru akan diterapkan pada pekan depan atau 10 Agustus mendatang.
Polda Metro Jaya hanya akan memberikan sosialisasi hingga Jumat 7 Agustus, tidak akan menilang pelanggar ganjil genap.
Namun tak hanya itu saja bahkan polisi melakukan sosialisai ganjil genap hari terakhir di kawasan Bundaran HI, bahkan nantinya juga sudah di berlakukan kembali tilang sudah diberlakukan, pengendara mobil yang melanggar ganjil-genap bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KPAI Kecewa Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning Corona
"Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil-genap," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 9 Agustus 2020.
Tak hanya itu saja bahkan nantinya bagi pelanggar ganjil genap yang berupa tilang akan di berlakukan mulai Senin 10 Agustus 2020. Herman mengatakan sanksi bisa berupa kurungan atau denda.
"Betul, langsung tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu," imbuhnya.
Bahkan ia juga mengatakan bahwa selama masa sosialisasi ganjil genap total ada 2.686 pelanggar ganjil-genap.
"Lima hari terakhir sosialisasi gage kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686 dengan rincian hari pertama 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473," papar Herman.
Baca Juga: Benarkah Erick Thohir Enggan Jadi Relawan Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Kementerian BUMN
"Memang variatif dari pertama masih banyak itu hal lumrah karena belum tersosialisasi. Hari kedua mulai berkurang, hari ketiga ramai lagi, ke sini stabil di bawah 700, terus akhirnya kebijakan ditambah satu hari lagi tanggal 7 Agustus alhamdulillah sekarang mulai menurun," tambahnya.
Namun tak hanya itu saja pasalnya di ketahui juga bahwa pemberlakuan ganjil genap juga akan dilaksanakan Senin 10 Agustus di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta tempat diterapkannya sistem ganjil genap.
Berikut rincian 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.
Sumber:Detik,Kumparan,Tempo,Cnnindonesia