Terkait kasus soal klaim 'obat corona' Hadi Pranoto, musisi Anji siap penuhi panggilan kepolisian. Diketahui bahwa Polda Metro Jaya memanggil musisi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto terkait kasus tersebut.
Menggapai panggilan itu, Anji pung mengatakan bahwa dirinya siap untuk memenuhi panggilan polisi.
"Saya pasti memenuhi panggilan," kata Anji dalam pesan WhatsApp pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Balada Hadi Pranoto yang Klaim Temukan 'Obat corona', Anji: Saya Baru Kenal
Namun sayangnya, saat ini musisi yang dengan nama channel YouTube dunia manji ini pun belum banyak berkomentar terkait dengan konten berujung dengan pemeriksaan polisi.
"Saya belum bisa banyak bicara tentang apa pun," bebernya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik berencana akan memangil Anji lebih awal sebelum Hadi Pranoto. Untuk jadwalnya, pemanggilan itu direncanakan pada Senin pekan depan, 10 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan alasan kenapa Anji terlebih dahulu diperiksa, hal itu lantaran Anji merupakan pemilik akun YouTube yang menyebarkan konten wawancara dengan Hadi Pranoto.
"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran dari akun YouTube 'dunia MANJI' yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP (Hadi Pranoto). Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada 'dunia MANJI'. Baru setelah itu HP sendiri," kata Yusri.
Diketahui bahwa belakangan ini, Anji tengah menjadi perbincangan publik setelah video wawancaranya dengan Hadi Pranoto menimbulkan pro dan kontra masyarakat.
Bahkan, latar belakang Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor dan ahli mikrobiologi dalam video tersebut pun menjadi dipertanyakan publik.
Baca Juga: Anji Dilaporkan ke Polisi, Terkait Konten YouTube yang Diduga Sebar Kebohongan Obat Covid-19
Hingga akhirnya, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya. Muannas melaporkan hal tersebut terkait kasus penyebaran kabar bohong melalui media sosial.
Laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020, kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sumber:kompas/detik/cnn