Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 minus 5,32 persen.
Lebih dalam dari konsensus pasar ataupun ekspektasi pemerintah dan Bank Indonesia yang di kisaran minus 4,3 persen hingga minus 4,8 persen.
Kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi dalam pada kuartal II-2020, bukan berarti sudah memasuki resesi. Sebab, resesi terjadi jika pertumbuhan ekonomi negatif pada dua kuartal berturut-turut.
Pada kuartal I-2020, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh positif sebesar 2,97 persen, meski melambat bila dibandingkan kuartal IV-2019 yang tumbuh 4,97 persen.
Baca Juga: Kondisi Ekonomi Nasional Minus 5,32%, Resesi di Depan Mata?
"Walaupun mengalami pertumbuhan minus pada kuartal II-2020, tetapi kita secara formal belum disebut resesi. Definisi resesi terjadi ketika pertumbuhan ekonomi negatif dua kuartal berturut-turut," ungkap Direktur Riset Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah dilansir Kompas, Rabu 5 Agustus 2020.
Ia menekankan, Indonesia akan resmi masuk jurang resesi jika pertumbuhan ekonomi kembali negatif pada kuartal III-2020. Saat ini, CORE sendiri memperkirakan ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh negatif 3-4 persen pada kuartal III-2020.
"Jadi kita baru disebut mengalami resesi nanti apabila pada bulan Oktober 2020, ternyata BPS kembali merilis angka pertumbuhan kuartal III yang negatif," katanya.
Piter menjelaskan, dampak dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus sebenarnya sudah dirasakan oleh masyarakat sepanjang April-Juni 2020. Periode ketika pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19. "Sehingga, kontraksi tersebut adalah dampak dari wabah Covid-19 yang membatasi aktivitas ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Dilakukan dan Wajib Dihindari, Ini Ragam Aktivitas Berisiko Tinggi Versi Satgas Covid-19
Terkait keadaan penyebaran virus corona di Indonesia. Pemerintah Provinci DKI Jakarta telah menutup 26 perkantoran dalam kurun waktu seminggu.
Penutupan kantor tersebut dilakukan karena ada karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang terkena virus corona.
Bahkan ada tiga perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Perusahaan yang tutup karena COVID-19, (ada) 26 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19, (ada) tiga perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Adapun rincian 26 perkantoran yang ditutup 7 berada di Jakarta Pusat, 6 di Jakarta Timur, 6 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Utara, dan 2 di Jakarta Barat. Sementara itu, perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan 1 berada di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Timur.
Kemudian, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan penurunan angka stunting menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini.
Bahkan, dia memastikan penurunan angka stunting berjalan beriringan dengan penanganan virus Corona (COVID-19).
Sumber: Kompas, CNN