Presiden Donald Trump telah mengumumkan bahwa dia akan melarang aplikasi TikTok di Amerika Serikat.
Dikutip dari BBC, Minggu 2 Agustus 2020, Trump, pada Sabtu 1 Agustus 2020, mengatakan kepada wartawan bahwa dia bisa menandatangani perintah eksekutif untuk pelarangan tersebut.
Pejabat keamanan AS telah menyatakan keprihatinannya bahwa aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, dapat digunakan untuk mengumpulkan data pribadi orang Amerika.
TikTok telah membantah tuduhan bahwa itu dikendalikan oleh atau berbagi data dengan pemerintah China.
Baca Juga: Pandemi Corona Masih Lama, Komite WHO: Buat Panduan Sosial-Ekonomi
Aplikasi yang tumbuh cepat ini memiliki hingga 80 juta pengguna bulanan aktif di Amerika dan larangan itu akan menjadi pukulan besar bagi ByteDance.
"Sejauh menyangkut TikTok, kami melarang mereka dari Amerika Serikat," kata Donald Trump kepada wartawan di Air Force One.
Tidak segera jelas otoritas apa yang harus dilarang oleh Trump untuk TikTok, bagaimana larangan itu akan ditegakkan, dan tantangan hukum apa yang akan dihadapinya.
Microsoft dilaporkan telah melakukan pembicaraan untuk membeli aplikasi itu dari ByteDance, tetapi Trump tampaknya meragukan bahwa kesepakatan seperti itu akan diizinkan. Jika kesepakatan itu berjalan, laporan itu bisa melibatkan ByteDance untuk merambah operasi TikTok di AS.
Tik Tok mengoperasikan versi aplikasi yang serupa namun terpisah di China, yang dikenal sebagai Douyin. Dikatakan bahwa semua data pengguna AS disimpan di AS, dengan cadangan di Singapura.
Minggu ini, TikTok mengatakan kepada pengguna dan regulator bahwa mereka akan menerapkan tingkat transparansi yang tinggi, termasuk memungkinkan peninjauan algoritmanya.
"Kami tidak berpolitik, kami tidak menerima iklan politik dan tidak memiliki agenda satu-satunya tujuan kami adalah tetap menjadi platform yang dinamis untuk dinikmati semua orang," kata CEO TikTok, Kevin Mayer, dalam sebuah posting minggu ini.
Baca Juga: Ekonomi Minus 11,9 Persen, Uni Eropa Masuk Jurang Resesi, Bagaimana Nasib Indonesia?
Aplikasi ini dilaporkan memiliki sekitar 800 juta pengguna bulanan aktif, yang sebagian besar berada di AS dan India.
India telah memblokir TikTok dan aplikasi China lainnya. Australia, yang telah melarang Huawei dan pembuat peralatan telekomunikasi ZTE, juga mempertimbangkan untuk melarang TikTok.
Sumber: Liputan 6