Sebanyak empat orang penyelundup 200 kg sabu di gudang Ancol, Jakarta Utara ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Babel.
Wakabareskrim Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa 200 kg sabu diselundupkan dari Malaysia lewat Kepulauan Riau hingga akhirnya digudangkan di Ancol pada 27 Juli. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam kemasan jagung.
Baca Juga: Gerebek Gudang Sabu di Tangerang, BNN Amankan 6 Orang
“Yang ingin kami jelaskan kronologisnya adalah di mana barang ini berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia kemudian masuk Kepulauan Riau. Kemudian Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, 29 Juli 2020.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap usai Polda Babel mendapat informasi narkoba akan dikirim ke Jakarta dari Malaysia.
Berdasarkan penyelidikan, 200 kg sabu disimpan dalam karung telah tiba pada 21 Juli. Setelah itu, barang haram tersebut disimpan di kawasan pergudangan Ancol.
Kemudian, polisi pun menyamar menjadi kuli angkut. Ternyata 200 kg sabu disimpan di gudang milik seorang perempuan berinisial SC.
Baca Juga: Hati-hati! Pengedaran Uang Palsu Kembali Terjadi di Payakumbuh, Ini Modusnya
Saat penangkapan itu, polisi mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial R, A, dan Y. Mereka berbagi peran mulai dari penyedia gudang hingga mengurus dokumen pengiriman.
“Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya seumur hidup sampai hukuman mati,” tandasnya.
Sumber: Kumparan