Fakta-fakta Soal Penghentian Jouska, Medsos Diblokir

Fakta-fakta Soal Penghentian Jouska, Medsos Diblokir

Dedi Sutiadi
2020-07-25 12:21:29
Fakta-fakta Soal Penghentian Jouska, Medsos Diblokir
Aakar Abyasa Fidzuno. (Sumber: Instagram @aakarabyasa)

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta PT Jouska Finansial Indonesia untuk berhenti beroperasi. SWI juga meminta kepada Kominfo agar memblokir semua akun media sosial, website, dan aplikasi perusahaan tersebut. 

Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil pertemuan antara Satgas Waspada Investasi yang hadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya secara online pada Jumat 24 Juli 2020. 

Baca juga: Dukung Palestina, China Mengecam Keras Pencaplokan Israel atas Wilayah Tepi Barat

Pemanggilan tersebut dilakukan SWI untuk  merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Klien Jouska  merasa dirugikan sebab pengelolaan dana infestasi yang salah dan berujung kerugian.

Oleh sebab itu, WSI memutuskan untuk menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis dan PT Amarta Investa Indonesia dan meminta Jouska bertanggung jawab menyelesaikan permaslah yang terjadi dengan nasabah secara terbuka.

"Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat dengan memerintahkan penghentian kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

Fakta lain yag ditemukan adalah soal legalitas dan model bisnis Jouska. PT Jouska Finansial Indonesia ternyata mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya bukan terkait pengelolaan dana infestasi. 

"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.

Baca juga: Tanggapan MUI: Agama Muslim di Sumbar Bukan Islam

Untuk penyelesaian dana nasabah, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai CEO dan Founder Jouska Indonesia telah menyatakan akan bertanggung jawab atas kerugian dana klienya.

"Tadi pak Aakar sudah menyatakan bahwa dia akan menyelesaikan semua permasalahan nasabah. Jadi kita ada kelegaan di situ, bahwa dia berjanji menyelesaikan semua secara terbuka dan secara itikad baik," ujarnya, Jumat 24 Juli 2020.


Sumber: detik.com, LineToday, CNBCIndonesia


Share :