Tiktok Didenda Korea Selatan Rp 2,3 Miliar

Tiktok Didenda Korea Selatan Rp 2,3 Miliar

Yuli Nopiyanti
2020-07-23 08:00:00
Tiktok Didenda Korea Selatan Rp 2,3 Miliar
Ilustrasi Tiktok (Foto:Dok.Istimewa)

Aplikasi yang sedang naik daun TikTok lagi-lagi diterpa kabar tidak sedap. Aplikasi asal China itu diketahui telah dijatuhi denda oleh otoritas telekomunikasi Korea Selatan.

Tak hanya itu saja bahkan Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.

Namun tak hanya itu saja pasalnya akibat dari hal ini TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan.

Baca Juga: Keluar dari Google: Otak di Balik Canggihnya Kamera Google Direkrut Adobe

Bahkan hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.

Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak.

Tak hanya itu saja bhakan izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Perusahaan juga wajib mengirim perjanjian tertulis kepada orang tua atau wali melalui e-mail, surat, fax, atau panggilan langsung.

Tak berhenti sampai di situ saja, TikTok juga terbukti bersalah karena tidak mengumumkan kepada publik mengenai proses pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri.

Lebih lanjut, KCC turut mengungkap empat perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok yang tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, sebagaimana dirangkum dari BBC News, Rabu 22 Juli 2020.

Namun tak hanya itu saja bahkan setelah dibuktikan bersalah, TikTok pun berkomitmen akan memenuhi segala persyaratan hukum yang dilimpahkan kepada perusahaan.

"Kami memiliki yang standar privasi data yang tinggi dan kami akan terus berusaha meningkatkan dan memperkuat standar tersebut," kata seorang juru bicara TikTok.

Baca Juga: Sudah Diuji Coba di India Sejak Maret, Ini Fitur Terbaru PUBG Mobile

Meski terbilang baru, namun ini bukanlah kasus hukum pertama yang pernah menjerat TikTok. Pada Februari 2019 lalu, TikTok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.

Tak hanya itu saja bahkan Pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India.

Beberapa waktu lalu bahkan TikTok juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China.

Diketahui juga bahwa angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.


Sumber: Kompas


Share :