Sebanyak 18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain.
"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono, Selasa 21 Juli 2020.
Namun jika tidak dapat disalurkan dan saat terjadi perampingan sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tuturnya.
Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Diluar Kendali, Kematian akibat Corona di Brasil Capai 80 Ribu Jiwa
Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Sumber: CNBC, Kompas