Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan warganya menggelar salat Idul Adha di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masjid hingga di lapangan terbuka. Namun, mereka harus memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tengerang bernomor 451/1652-Kesra/2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, tertanggal 7 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.
"Hasil rapat koordinasi dengan Dinas Ketehana Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kementerian Agama Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang dan DKM Masjid Raya Al-A'zhom. Salat Idul Adha boleh dilakukan di masjid/mushala/lapangan/ruangan," demikian isi SE yang dikirim oleh Kepala Bagian Humas Protokol Kota Tangerang, Buceu Gartina, Selasa 21 Juli 2020.
Baca Juga: Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha
Jemaah yang akan mengikuti saat Id harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. Anak-anak dan lansia dilarang mengikuti salat Id berjemaah.
"Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," tuturnya.
Berikut ini panduan lengkap penyelenggaraan salat Idul Adha di Kota Tangerang sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran bernomor 451/1652-Kesra/2020:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat, sebelum dan sesudah pelaksanaan
3.Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di pintu/jalur masuk dan keluar
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Beberapa Dibentuk Era SBY
a. Jemaah dalam kondisi sehat
b. Jamaah sudah berwudu dari rumah
c. Membawa sajadah/alat salat masing-masing
d. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
e. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun
f. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berkerumun
g. Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan terpapar COVID-19, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
Sumber: Detik