Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite, Selasa 21 Juli 2020. Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dilakukan lantara Presiden telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
"Dengan pembentukan Komite sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan ( 18 lembaga)," demikian bunyi Pasal 19 beleid tersebut seperti dikutip, Selasa 21 Juli 2020.
Baca Juga: Tagar #JokowiTugaskanErick Sempat Rajai Trending Twitter, Ternyata Karena Ini
Dari jumlah 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh di antaranya merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Pertama, Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.
Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.
Selanjutnya, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012. Keempat, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.
Baca Juga: Minta Aparat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidana, Ini Alasan Mahfud Md
Kelima, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.
Berikutnya, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
Ketujuh, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres Nomor 37/2014. Selanjutnya, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
Terakhir, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86/2011.
Sumber: Kompas