Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kini menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Keputusan ini termuat dalam Perpres 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Jokowi pada 20 Juli 2020. Satgas Penanganan COVID-19 kini berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sendiri diatur dalam Keppres 7/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dengan adanya Perpres 82/2020, Kepres 7/2020 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Beberapa Dibentuk Era SBY
Meski bentuknya berubah, Satgas Penanganan COVID-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Di sisi lain, ada sejumlah perbedaan setelah Gugus Tugas Corona kini berubah menjadi Satgas.
Berikut beberapa di antaranya:
Jalur Koordinasi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini tertuang dalam Kepres 7/2020 Pasal 2.
Kini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana. Ketua Satgas kini melapor rutin harian ke Presiden dan Ketua Komite Kebijakan.
Tugas
Berikut tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Kepres 7/2020:
a. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
b. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah;
Baca Juga: Tagar #JokowiTugaskanErick Sempat Rajai Trending Twitter, Ternyata Karena Ini
c. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
e. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Berikut tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sesuai Perpres 82/2020:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Kewenangan
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, dan pihak lain.
Kini, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya. Hal ini dimuat dalam pasal 10 Keppres 82/2020.
Sumber: Detik