Minta Aparat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidana, Ini Alasan Mahfud Md

Minta Aparat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidana, Ini Alasan Mahfud Md

Ahmad
2020-07-21 09:20:00
Minta Aparat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidana, Ini Alasan Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: Istimewa

Menko Polhukam Mahfud Md semalam menggelar rapat terbatas bersama lembaga terkait untuk membahas pelarian Djoko Tjandra. 

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung yang diwakili JAM Pidsus, Mabes Polri yang diwakili Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diwakili Deputi I BIN.

Baca Juga: BMKG Sebut Banjir Bandang Luwu Utara Tak Terkait Gempa Tektonik

Hasil rapat tersebut, salah satunya Mahfud meminta terpidana hak tagih (Cassie) Bank Bali itu diburu.

"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Juli 2020.

Mahfud juga meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.

"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya. Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.

Baca Juga: Iklan yang Promosikan Teori Konspirasi Covid-19 Akan Diblokir Google

"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," ujarnya.

"Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," papar Mahfud.




Sumber: CNN


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30